1. Pendahuluan: Pemblokiran Rekening Massal oleh PPATK
PPATK sempat melakukan pemblokiran terhadap 31 juta rekening tidak aktif (nganggur), yang memicu reaksi keras dari masyarakat setelah kabar tersebut viral di media sosial.
Baca juga : DAMRI Tawarkan Tiket Mulai Rp9.999 dan Shuttle Gratis Sambut KAI Expo 2025 di JICC Senayan
2. Dampak Pemblokiran Rekening Nganggur
Pemblokiran massal ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik rekening yang merasa dirugikan, terutama karena banyak dari rekening tersebut milik warga yang jarang atau tidak pernah digunakan namun memiliki tujuan tertentu.
3. Respons PPATK dan Pencabutan Pemblokiran
Setelah viral dan mendapat sorotan luas, PPATK akhirnya mencabut sebagian pemblokiran tersebut dan berjanji untuk melakukan evaluasi serta pendekatan yang lebih hati-hati dalam penanganan rekening dormant.
4. Penyebab Viral dan Sorotan Publik
Berita pemblokiran 31 juta rekening menyebar cepat di media sosial, memicu diskusi tentang transparansi, prosedur, dan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat luas, termasuk pelaku usaha kecil dan nasabah perorangan.
Baca juga : Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
5. Perlunya Kebijakan yang Lebih Bijak dalam Pemblokiran Rekening
Kasus ini menegaskan pentingnya PPATK dan lembaga terkait untuk menerapkan kebijakan yang proporsional, transparan, dan melibatkan komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi nasabah.
6. Kesimpulan
Pemblokiran massal rekening dormant oleh PPATK yang sempat menjadi perbincangan hangat akhirnya dicabut setelah mendapat tekanan publik. Evaluasi dan reformasi kebijakan diperlukan agar perlindungan terhadap nasabah dan pencegahan tindak ilegal dapat berjalan seimbang.
Penulis : helen putri marsela