Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kopda Bazarsah Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI, Pengamat Sebut Putusan Tepat

Gambar untuk Kopda Bazarsah Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI, Pengamat Sebut Putusan Tepat

Kopda Bazarsah Dihukum Mati Setelah Menembak Mati Tiga Anggota Polri di Lampung

Kopda Bazarsah, anggota TNI AD yang terbukti menembak mati tiga anggota Polri di Lampung, dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 11 Agustus 2025. Selain dihukum mati, Bazarsah juga dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya di TNI AD.

Baca juga : Perpustakaan Modern: Teknologi yang Mempermudah Pengguna dan Pustakawan

Hukuman Mati dan Pemecatan, Pengamat Hukum Anggap Keputusan Tepat

Pengamat hukum Sumatera Selatan, Prof. Febrian, menilai bahwa keputusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah sudah tepat. Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Febrian menyatakan bahwa Bazarsah telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas, yang membuat hukuman mati menjadi keputusan yang sangat tepat.

"Menurut saya, hukuman mati yang diberikan sangat pas karena yang bersangkutan sudah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas," kata Prof. Febrian dalam wawancaranya dengan detikSumbagsel.

Tak hanya itu, keputusan untuk memecat Bazarsah secara tidak hormat dari TNI AD juga dinilai sangat pantas. Sebab, tindakannya telah mencoreng nama baik institusi TNI, dan memberikan contoh buruk bagi institusi militer.

Putusan Majelis Hakim terhadap Peltu Yun Hery Lubis Dinilai Tepat

Febrian juga memberikan komentar terkait dengan putusan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus perjudian sabung ayam. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Yun Hery Lubis, karena dia tidak terlibat dalam pembunuhan, melainkan terlibat dalam kasus perjudian.

Kronologi Sidang dan Putusan Majelis Hakim

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, terdakwa Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang tercantum dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP. Namun, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsider, yakni pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain, kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi yang diatur dalam UU Darurat No. 12/1951, serta mengadakan perjudian secara bersama-sama.

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Bazarsah dan memecatnya dari TNI AD, berdasarkan fakta hukum yang ada.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia hadiri KSTI Indonesia 2025 keynote Speech Bapak Prabowo Subianto

Kesimpulan: Keputusan yang Diharapkan untuk Tegakkan Keadilan

Keputusan yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran berat terhadap nyawa orang lain. Putusan ini juga menjadi peringatan keras terhadap tindakan yang dapat merusak citra dan kehormatan institusi militer.

Penulis : adilah az-zahra