Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah
Jakarta – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga:Fakta di Balik Hoaks Video Orca Membunuh Pelatih Jessica Radcliffe
Sidang Putusan Dilaksanakan di Palembang
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan hukuman terberat bagi terdakwa Bazarsah atas perbuatannya.
Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Kronologi Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang melibatkan Kopda Bazarsah dan menewaskan tiga anggota polisi di wilayah Way Kanan, Lampung. Kasus ini menjadi sorotan publik dan proses hukum yang dijalani berjalan secara ketat di lingkungan militer.
Penulis: Nur aini