Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Korupsi BJB, KPK Sebut Hasil Audit Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Janggal

Gambar untuk Korupsi BJB, KPK Sebut Hasil Audit Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Janggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah hasil audit yang dianggap janggal, yang dilakukan oleh Ahmadi Noor Supit, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

baca Juga:Sukses dari TBSM: Inspirasi Kisah Lulusan Jadi Pengusaha!

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ahmadi Noor Supit sebelumnya terlibat dalam melakukan audit di Bank BJB, dan hasil audit tersebut kini mencurigakan. KPK menduga ada pengurangan atau penyembunyian temuan yang seharusnya dilaporkan dengan jujur.

“Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8/2025).

KPK Investigasi Potensi Manipulasi Hasil Audit

Asep juga menyatakan bahwa KPK menduga hasil audit tersebut mungkin telah dimanipulasi karena adanya pemberian tertentu yang mengubah temuan asli yang harusnya dilaporkan.

“Itu yang sedang kita perdalam, apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal, seperti itu yang sedang kami dalami,” ungkapnya.

Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus Korupsi Bank BJB

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama BJB
  • Widi Hartono, Divisi Corsec BJB
  • Antedja Muliatana, pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Ikin Asikin Dulmanan, pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE
  • Suhendrik, pengendali Agensi CKMB dan CKSB

KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan kantor Bank BJB di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp 222 Miliar

Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB antara 2021 hingga 2023 ini melibatkan anggaran Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk TV, cetak, dan online.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara I Anugerah Humas LLDikti Wilayah II Tahun 2025, Bersiap Tingkat Nasional

Enam perusahaan yang terlibat dalam pengadaan ini, antara lain PT CKMB, PT CKSB, PT AM, PT CKM, PT BSCA, dan PT WSBE, masing-masing menerima pembayaran dengan nominal yang signifikan. Namun, KPK menilai bahwa penunjukan agensi iklan ini tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

penulis:dafa Aditya.f