Roblox dinilai harus dibatasi terutama untuk anak-anak. Industri game seperti Roblox yang memiliki muatan kekerasan harus benar-benar ikut aturan tentang klasifikasi anak.
"Game jenis apa pun, harus dibatasi pada anak-anak, bukan hanya gim Roblox. Apalagi gim yang isinya adegan-adegan kekerasan karena kecenderungan anak adalah meniru apa yang ia lihat, tonton, dan saksikan," kata Komisioner KPAI Kawiyan saat dihubungi, Rabu (6/8).
Baca juga: Gampang! Begini Langkah Setting IP Address Manual
"Karena itu, betul bahwa anak-anak yang main gim harus dibatasi. Dibatasi durasi waktunya, sesuai dengan usia, dibatasi jenis gim-nya," tambah dia.
Sebenarnya, Kemenkomdigi sudah menerbitkan aturan lewat Permen No. 2 Tahun 2024 soal klasifikasi gim. Di situ diatur jelas gime sesuai dengan usia anak-anak.
Berikut klasifikasinya:
1. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
2. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
3. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
4. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
5. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
"Permen tersebut secara ketat mengatur masalah gim, Industri gim/atau penerbit, wajib melaksanakan Permen tersebut untuk melindungi penggunanya, terutama anak-anak," tutur dia.
Kawiyan mengatakan, Permen tersebut juga mengatur gim yang dimainkan untuk anak tidak boleh mengandung unsur-unsur:
1. Rokok/rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
2. Adegan kekerasan;
3. Darah, mutilasi, dan kanibalisme;
4. Bahasa kasar, Bahasa kekerasan;
5. Pornografi;
6. Dan perjudian.
"Saya sepakat dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar anak-anak tidak memainkan gim yang beradegan kekerasan dan orang tua wajib memberikan edukasi, pendampingan dan pengawasan. Begitu juga dengan sekolah," tutur Komisioner KPAI bidang Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber.
Karena itu, Kawiyan meminta pihak menjalankan Permen No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim ini.
Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
"Selain itu, saya juga berharap agar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) segera diimplementasikan dengan segera merampungkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan turunan PP Tunas," ucap dia.
Penulis: Indra Irawan