KPK Masih Analisis Barang Bukti yang Disita dari Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menganalisis barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Hasto guna mengonfirmasi terkait barang bukti tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa peluang pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk Hasto, masih terbuka sebagai bagian dari proses penanganan perkara ini.
"Kami terbuka untuk memanggil siapa saja yang dapat membantu mendukung proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
baca:Memahami Rekening Dormant dan Alasan PPATK Memblokirnya
Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berakhir Setelah Amnesti Pemerintah
Meski Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukum terhadapnya dihentikan setelah mendapat amnesti dari pemerintah, KPK tetap melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti yang disita dari yang bersangkutan.
Barang bukti tersebut antara lain ponsel, buku catatan, dan flashdisk yang disita saat pemeriksaan dan penggeledahan rumah Hasto pada pertengahan 2024.
KPK Terus Buru Buron Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW DPR
Selain fokus pada barang bukti, KPK juga masih aktif melakukan pencarian terhadap buron dalam kasus ini, yaitu Harun Masiku. KPK menggandeng berbagai aparat penegak hukum dan institusi terkait guna mempercepat penangkapan DPO tersebut.
"KPK masih terus melakukan pencarian dan melibatkan institusi lain yang memiliki instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku," ujar Budi.
KPK Ingin Perkara Suap Segera Tuntas untuk Tegakkan Hukum
Budi Prasetyo menegaskan, proses hukum untuk tersangka lain dalam kasus ini masih berjalan dan KPK berkomitmen menyelesaikan perkara secepat mungkin.
"Kita ingin segera memproses perkara ini, agar negara tidak kalah dengan korupsi," tegasnya.
baca:Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas
Waktu Pengembalian Barang Bukti Masih Dipelajari KPK
Mengenai kapan barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada pihak yang berwenang, KPK masih melakukan kajian dan belum memberikan kepastian waktu pengembaliannya.
"Masih dalam tahap dipelajari," jelas Budi.
penulis: inziria