Barang Bukti Masih Dianalisis, Hasto Bisa Dipanggil Kembali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari sejumlah barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan lebih lanjut masih sangat mungkin dilakukan.
"Kami terbuka untuk memanggil siapa pun yang dapat membantu memperjelas dan mempercepat proses penanganan perkara ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
baca juga : Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025
Barang Bukti Termasuk Ponsel, Buku Catatan, dan Flashdisk
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto, antara lain satu unit ponsel, sebuah buku catatan, dan flashdisk. Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Harun Masiku, pada 10 Juni 2024. Beberapa barang juga ditemukan saat penggeledahan di kediaman pribadi Hasto.
Belum Ada Kepastian Pengembalian Barang
Ketika ditanya soal kapan barang-barang tersebut akan dikembalikan, Budi menyebut proses pengkajian masih berlangsung. KPK belum bisa memberikan kepastian waktu terkait hal tersebut.
"Masih dipelajari," kata Budi singkat.
Proses ini dinilai penting untuk memastikan apakah barang-barang tersebut memiliki nilai pembuktian dalam konstruksi hukum kasus suap PAW DPR.
Perburuan Harun Masiku Masih Berlanjut
Selain memeriksa dan menganalisis bukti-bukti yang telah dikumpulkan, KPK juga terus berupaya memburu buronan utama dalam kasus ini, yakni Harun Masiku. Budi memastikan bahwa pencarian masih berjalan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum lainnya.
"KPK masih terus melakukan pencarian dan juga menggandeng institusi lain yang memiliki wewenang dan instrumen untuk mendukung proses pelacakan," jelasnya.
Komitmen KPK untuk Tuntaskan Kasus Suap PAW DPR 2019
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR tahun 2019. Setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai hukum, termasuk Hasto Kristiyanto bila ditemukan keterkaitan yang relevan.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa