KPK Butuh Keterangan Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik pemanggilan Ahmadi Noor Supit, mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa pihaknya perlu mengonfirmasi dugaan kejanggalan dalam hasil audit yang dilakukan oleh BPK pada Bank BJB.
“Ahmadi Noor Supit dulu sebagai auditor yang melaksanakan audit di Bank BJB. Namun, hasil audit yang kami terima menunjukkan adanya kejanggalan,” ujar Asep di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Kejanggalan Hasil Audit Bank BJB yang Perlu Didalami KPK
KPK mencurigai adanya perbedaan temuan dalam audit yang seharusnya diungkap secara transparan. Asep menyatakan bahwa beberapa temuan dalam audit menunjukkan penurunan atau perubahan temuan, yang harus didalami lebih lanjut. Penyidik KPK kini sedang mengeksplorasi apakah temuan audit yang berkurang terjadi karena ada tindakan yang tidak sesuai.
Pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit, yang dijadwalkan pada hari Kamis, ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir. Asep mengungkapkan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit.
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Bank BJB
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Antedja Muliatama, pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
- Kin Asikin Dulmanan, pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE
- Suhendrik, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Meskipun para tersangka belum ditahan, KPK telah mengajukan larangan perjalanan ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
baca Juga:Wakil Rektor Teknokrat Mahathir Muhammad, Di Balik Layar Reuni Akbar
Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar
KPK menduga bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan yang melibatkan sejumlah media massa. Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
penulis:dafa Aditya.f