Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu langkah penyidikan yang dilakukan adalah memanggil Ahmadi Noor Supit, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ahmadi Noor Supit sebelumnya terlibat dalam proses audit Bank BJB. Hasil audit tersebut kini tengah menjadi perhatian KPK karena ditemukan sejumlah kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti.
“Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Saksi
Sayangnya, Ahmadi Noor Supit tidak hadir saat pemanggilan penyidik pada Kamis lalu. KPK berencana untuk menjadwalkan ulang panggilan untuk Ahmadi Noor Supit guna mendalami lebih lanjut hasil audit yang mencurigakan tersebut.
Selain itu, pada Selasa (5/8/2025), KPK juga memanggil Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK, sebagai saksi. Namun, Melly Kartika juga mangkir dari panggilan penyidik.
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
- Antedja Muliatama, pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
- Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising
- Suhendrik, pengendali Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Perkiraan Kerugian Negara Mencapai Rp 222 Miliar
KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar. Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
penulis:dafa aditiya.f