Pendahuluan:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen (Persero) terkait investasi fiktif yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM). Pada Kamis, 31 Juli 2025, KPK memanggil tiga pejabat perusahaan sekuritas sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : AC Milan Hancurkan Perth Glory 9-0 dalam Laga Uji Coba Pramusim
Tiga Pejabat Perusahaan Sekuritas Diperiksa
Tiga pejabat yang dipanggil oleh KPK dalam kasus ini adalah:
- Ferita, Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas
- Abdul Rahman Lubis, Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas
- Edy Soetrisno, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Penyidikan dan Penggeledahan Terkait Kasus Investasi Fiktif
Selain memanggil pejabat perusahaan sekuritas, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Nelwin Aldriansyah, yang merupakan karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus investasi fiktif PT Taspen.
Barang Bukti yang Disita KPK
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang dapat memperkuat penyidikan mereka. Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dokumen terkait catatan keuangan
- Transaksi efek
- Daftar aset
- Barang bukti elektronik
- Dua unit kendaraan roda empat
Perkembangan Kasus dan Tersangka Korporasi
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan investasi yang menyimpang di PT Taspen. KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Selain itu, Antonius NS Kosasih (eks Direktur Utama PT Taspen) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Direktur Utama PT IIM) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Kesimpulan:
Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen terus berkembang dengan pemanggilan saksi-saksi penting dan penggeledahan di kantor PT IIM. KPK tampaknya sedang mendalami lebih jauh aliran dana dan transaksi yang melibatkan pejabat perusahaan sekuritas serta pihak terkait lainnya. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam skema investasi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penulis : Dina eka anggraini