Tiga Tokoh Sekuritas Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Terbaru, KPK memanggil tiga pejabat dari perusahaan sekuritas ternama sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis, 31 Juli 2025.
Tiga saksi tersebut adalah:
- Ferita – Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas
- Abdul Rahman Lubis – Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas
- Edy Soetrisno – Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Selain ketiganya, KPK juga memanggil Nelwin Aldriansyah, Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, sebagai saksi dalam perkara ini.
baca juga : Sikap Negarawan Prabowo soal Amnesti Hasto Kristiyanto Tuai Apresiasi dari Politikus PDIP
KPK Masih Telusuri Materi Pemeriksaan
Detail Pemeriksaan Belum Diungkap ke Publik
Meski telah memanggil para saksi, KPK belum mengungkapkan materi spesifik yang akan didalami dari kehadiran para pejabat sekuritas tersebut. Proses ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan di Kantor PT IIM Ungkap Barang Bukti
Lokasi di Jakarta Selatan Jadi Target Penyidik
Sebelumnya, pada Jumat, 20 Juni 2025, KPK menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai manajer investasi.
Dokumen Keuangan dan Dua Mobil Diamankan
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Dokumen catatan keuangan
- Transaksi efek
- Daftar aset
- Barang Bukti Elektronik (BBE)
- Dua unit kendaraan roda empat
“Penyidik mengamankan dokumen terkait keuangan dan BBE, serta dua mobil,” jelas Budi Prasetyo.
PT IIM dan Dua Tokoh Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus Ini Merupakan Pengembangan dari Penyelidikan Sebelumnya
KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi dalam kegiatan investasi di PT Taspen, di mana PT IIM berperan sebagai manajer investasi. Dalam penyidikan tersebut, PT IIM telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
baca juga : Mahathir Muhammad Sandang Sabuk Hitam Dan 2 Internasional, Unjuk Kebolehan Kata
Dua Pejabat Utama Juga Terjerat
Selain PT IIM, dua individu juga resmi ditetapkan sebagai tersangka:
- Antonius NS Kosasih (ANSK) – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero)
- Ekiawan Heri Primaryanto – Direktur Utama PT Insight Investments Management
Keduanya diduga kuat terlibat dalam skema investasi menyimpang yang merugikan keuangan negara.
Penulis : Dena Triana