Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Panggil Dirjen Haji Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Gambar untuk KPK Panggil Dirjen Haji Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Hilman Latief Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu yang dipanggil adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/8/2025).

Hilman diketahui menjabat sebagai Dirjen Haji sejak Oktober 2021 hingga sekarang.

Baca juga:Pratama Arhan Jadi Duda, Langsung Dikepung Pesan dari Banyak Wanita

Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Juga Diperiksa

Selain Hilman, KPK juga memeriksa Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan terhadap Gus Alex telah dilakukan sehari sebelumnya.

Pengusaha Travel Haji Juga Dipanggil

Dalam proses penyidikan, KPK turut memanggil dua pengusaha yang terlibat dalam layanan perjalanan haji:

  • Budi Darmawan, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour
  • H Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro

Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Status Kasus: Masuk Tahap Penyidikan, Belum Ada Tersangka

KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz (eks stafsus Menag)
  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham

Sumber Masalah: Pengalihan 10 Ribu dari Tambahan 20 Ribu Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan sebagian dari 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024. Tambahan kuota tersebut awalnya diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia melalui Presiden Joko Widodo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2025, menyebut adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut, yang diduga melibatkan pengaturan yang tidak transparan.

Penulis: Nur aini