Pendahuluan:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management (PT IIM). Pada Kamis, 31 Juli 2025, KPK memanggil Ferita Lie (FRT), Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korporasi dengan tersangka PT IIM.
baca juga : Monterrey Kembali ke TQL Stadium, Mampukah FC Cincinnati Akhiri Kutukan?
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih KPK
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan Ferita Lie dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Ferita, KPK juga memanggil beberapa saksi lain yang terkait dengan kasus investasi fiktif yang melibatkan PT IIM, yakni:
- Nelwin Aldriansyah (NWA), Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy
- Edy Soetrisno (EDS), Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia
- Abdul Rahman Lubis (ABD), Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus investasi fiktif yang tengah disidik oleh KPK.
Pemanggilan Saksi Sebelumnya
Sebelumnya, pada pekan ini, KPK telah memanggil beberapa saksi lainnya untuk memperdalam penyidikan kasus ini. Pada Senin (28/7), KPK memanggil karyawan PT IIM berinisial AM (alias MUK), RAM, dan DLA sebagai saksi. Selanjutnya, pada Selasa (29/7), KPK memanggil beberapa saksi tambahan seperti Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, serta sejumlah karyawan dan pejabat lainnya dari PT IIM dan PT KB Valbury Sekuritas.
Pada Rabu (30/7), KPK juga memanggil sejumlah mantan pejabat PT Taspen dan Sinarmas Sekuritas, antara lain Raden Feb Sumandar, mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, serta Mohammad Jufri, mantan Direktur Operasional Taspen.
Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan penempatan dana sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen. KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM (2016-2024).
Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Penyidikan terhadap korporasi dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas peran serta PT IIM dalam investasi fiktif yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Kesimpulan:
Kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dan PT IIM semakin berkembang, dengan KPK terus memanggil saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat memberikan informasi penting untuk pengungkapan lebih lanjut. KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi, menandakan bahwa pihak korporasi akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Proses hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, termasuk negara dan masyarakat.
Penulis : Dina eka anggraini