Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Panggil Tenaga Ahli BPK Ahmad Noor Supit

Kategori: kpk
Gambar untuk KPK Panggil Tenaga Ahli BPK Ahmad Noor Supit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Saksi yang dipanggil adalah Melly Kartika Adelia, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli untuk Anggota V BPK, Ahmad Noor Supit (ANS).

Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Melly Kartika dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan yang diduga merugikan negara.

Baca juga: Bicara Tanpa Baper, Rapat Tanpa Konflik

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MKA sebagai Tenaga Ahli Anggota V BPK RI,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (5/8/2025).

KPK Dalami Aliran Dana Non-Budgeter Terkait Kasus Bank BJB

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana non-budgeter yang terkait dengan pengadaan iklan di Bank BJB. Aliran dana ini berpotensi mengarah pada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang belum diperiksa oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan Ridwan Kamil belum diperiksa adalah karena KPK sedang mendalami asal usul dana tersebut.

“Dana non-budgeter ini berasal dari proyek iklan, yang jika dilihat, pengiklanannya mungkin mencatatkan angka yang lebih tinggi dari yang sebenarnya, dan sisanya digunakan sebagai dana non-budgeter,” terang Asep.

Penyitaan Bukti Dugaan Korupsi Bank BJB

Penyidik KPK telah menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana non-budgeter tersebut, termasuk motor Royal Enfield dan sedan Mercedes Benz 280 SL milik Ridwan Kamil.

Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Yuddy Renaldi – mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  3. Antedja Muliatama – Pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
  5. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE
  6. Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Agensi CKSB dan CKMB

Meskipun kelima tersangka belum ditahan, mereka telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul

Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Iklan

KPK menduga bahwa proses pengadaan iklan Bank BJB tidak mengikuti prosedur yang benar, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar.

penulis: Indra Irawan