Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Panggil Tenaga Ahli BPK Ahmad Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk KPK Panggil Tenaga Ahli BPK Ahmad Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

1. KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melly Kartika Adelia, Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.

KPK saat ini sedang mendalami dugaan aliran dana non-budgeter yang digunakan dalam proyek pengadaan iklan tersebut, yang disebut-sebut melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga : 8 Mayjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Akhir Juli 2025, Ini Daftar Namanya


2. KPK Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter yang Melibatkan Ridwan Kamil

Penyidikan KPK menyelidiki aliran dana non-budgeter yang diduga digunakan dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa KPK sedang menelusuri sumber dana yang digunakan untuk proyek iklan, yang diduga telah dilaporkan lebih besar dari nilai sebenarnya.

Sebagai contoh, jika biaya iklan yang sebenarnya adalah Rp 10 miliar, namun dipertanggungjawabkan Rp 20 miliar, maka selisih Rp 10 miliar tersebut diduga disalahgunakan sebagai dana non-budgeter.


3. Bukti Awal Disita dari Ridwan Kamil

KPK telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan aliran dana ilegal, di antaranya adalah motor Royal Enfield dan mobil Sedan Mercedes Benz 280 SL yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Penyidik KPK juga sedang mendalami lebih lanjut keterkaitan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dalam kasus ini.


4. Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Bank BJB

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yang melibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Antedja Muliatama, Pengendali Agensi
  • Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE
  • Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali Agensi CKSB dan CKMB

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama


5. Penahanan Belum Dilakukan, Tersangka Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Namun, mereka sudah dikenakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan di berbagai media, yang menyebabkan kerugian negara.


Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB melibatkan sejumlah pejabat dan pengendali agensi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Penyidikan terus berlanjut, dengan KPK mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti dan melakukan pencegahan terhadap para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan.

Penulis : adilah az-zahra