Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Panggil Tiga Pejabat Sekuritas dalam Kasus Korupsi PT Taspen

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk KPK Panggil Tiga Pejabat Sekuritas dalam Kasus Korupsi PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat dari perusahaan sekuritas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang menyeret PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi.

baca juga : Aria Bima PDIP Kritik Rencana Nusron Wahid Soal Pengambilalihan Tanah Tak Produktif


Siapa Saja Pejabat Sekuritas yang Diperiksa KPK?

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (31/7/2025). Tiga pejabat yang dipanggil adalah:

  1. Ferita, Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas
  2. Abdul Rahman Lubis, Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas
  3. Edy Soetrisno, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia

Selain itu, Nelwin Aldriansyah, Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, juga dimintai keterangan sebagai saksi.

Meski pemanggilan sudah dilakukan, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi tersebut.


Kasus Investasi Fiktif yang Jerat PT Taspen

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. PT IIM, selaku manajer investasi, diduga mengelola dana Taspen secara menyimpang hingga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT IIM di Jakarta Selatan pada 20 Juni 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dokumen catatan keuangan
  • Bukti transaksi efek dan daftar aset
  • Barang bukti elektronik (BBE)
  • Dua unit mobil

“Penyidik mengamankan dokumen keuangan, transaksi efek, daftar aset, BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

baca juga : Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor: Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu


Tersangka dalam Kasus Korupsi PT Taspen

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk:

  • Antonius NS Kosasih (ANSK), eks Direktur Utama PT Taspen (Persero)
  • Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM)
  • PT IIM sebagai tersangka korporasi

Kasus ini menyoroti praktik penyimpangan investasi dana pensiun di BUMN dan menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor keuangan negara.

penulis : elsandria