Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Periksa Tenaga Ahli BPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB 2021–2023

Gambar untuk KPK Periksa Tenaga Ahli BPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB 2021–2023

Pemeriksaan Saksi Terkait Pengadaan Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melly Kartika Adelia, Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (ANS). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) selama periode 2021 hingga 2023.

Baca juga:Pratinjau Dynamo Kyiv vs Pafos: Prediksi, Berita Tim, dan Susunan Pemain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan atas nama MKA, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI atas nama ANS,” ujar Budi.

KPK Dalami Aliran Dana Non-Budgeter Terkait Kasus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami aliran dana non-budgeter yang digunakan dalam proyek iklan Bank BJB. Salah satu nama yang disebut ikut diselidiki dalam pendalaman ini adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Kenapa Pak RK belum diperiksa? Karena kita sedang mendalami aliran dana tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).

Ia mencontohkan mekanisme dugaan penggelembungan anggaran iklan: “Jika anggaran untuk media seharusnya Rp10 miliar, namun dipertanggungjawabkan Rp20 miliar, maka selisih Rp10 miliar itulah yang menjadi dana non-budgeter.”

Barang Bukti: Motor Royal Enfield dan Mobil Mercedes Benz Disita

KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana korupsi tersebut. Di antaranya adalah sebuah motor Royal Enfield dan sebuah mobil klasik Mercedes Benz 280 SL yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan disita dari Ridwan Kamil.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan sejak 27 Februari 2025. Mereka terdiri dari pihak internal Bank BJB dan pihak eksternal dari agensi periklanan.

Daftar Tersangka:

  • Yuddy Renaldi, Mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  • Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

Kelima tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penempatan iklan oleh Bank BJB ke berbagai media. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.


penulis : zaskia amelia