Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Pertimbangkan Sidang In Absentia untuk Harun Masiku

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk KPK Pertimbangkan Sidang In Absentia untuk Harun Masiku

Harun Masiku Masih Buron, KPK Cari Solusi Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kini, KPK membuka opsi untuk menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa sebagai langkah lanjutan.

“Kami akan pelajari dulu usulan tersebut, apakah memungkinkan secara hukum atau tidak,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29 Juli 2025).

baca juga : Gempa Bumi Magnitudo 6,3 Mengguncang Sabang, Aceh

Sidang Tanpa Terdakwa Dinilai Bisa Percepat Proses Hukum

Budi menjelaskan bahwa sidang in absentia memungkinkan digelar berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, KPK tetap mempertimbangkan urgensi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, yang dinilai lebih penting daripada sekadar menyidangkan terdakwa yang belum tertangkap.

“Kami tetap mengedepankan proses hukum yang sesuai ketentuan serta efektif, agar perkara ini bisa segera selesai secara menyeluruh,” lanjutnya.

Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah dalam Kasus PAW

Dalam perkembangan terkait, Hasto Kristiyanto telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap proses PAW yang menyeret nama Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada 25 Juli 2025.

baca juga : Mahathir Muhammad Sandang Sabuk Hitam Dan 2 Internasional, Unjuk Kebolehan Kata

Hukuman Denda dan Vonis Final untuk Hasto

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Bila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka masa tahanan Hasto akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski jaksa sempat menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti karena minimnya alat bukti yang kuat.

penulis : elsandria