Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Selidiki Kejanggalan Audit Bank BJB, Panggil Ahmadi Noor Supit

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk KPK Selidiki Kejanggalan Audit Bank BJB, Panggil Ahmadi Noor Supit

KPK Dalami Hasil Audit Bermasalah Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil kembali mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami adanya kejanggalan dalam hasil audit yang dilakukan oleh Ahmadi.

baca juga: Nadin Amizah dan Faishal Tanjung Resmi Menikah Hari Ini

Ahmadi Noor Supit Mangkir dari Pemanggilan, KPK Jadwalkan Ulang

Pemeriksaan Ahmadi Noor Supit semula dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025), namun yang bersangkutan tidak hadir. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut untuk menggali lebih lanjut penyebab perbedaan temuan audit yang terindikasi janggal.

Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Antedja Muliatama dan Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
  • Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Kasus ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan iklan di sejumlah media massa, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara I Anugerah Humas LLDikti Wilayah II Tahun 2025, Bersiap Tingkat Nasional

Langkah KPK untuk Cegah Pelarian Tersangka

Meski belum dilakukan penahanan, KPK sudah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Penulis: Dena Triana