KPK Dalami Hasil Audit Bank BJB yang Diduga Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmadi diperlukan untuk mengungkap kejanggalan dalam hasil audit yang dilakukan di Bank BJB.
baca juga: Jadi Kakak Ipar Nadin Amizah, Vidi Aldiano: Kalau Ngundang Pakai Family Package
Ahmadi Noor Supit Tak Hadir dalam Pemanggilan KPK
Asep menambahkan, KPK menemukan beberapa perbedaan dan kejanggalan dalam laporan audit Bank BJB yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Namun, Ahmadi Noor Supit tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik pada Kamis (7/8/2025), sehingga KPK berencana menjadwalkan ulang pemanggilan.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK, sebagai saksi pada Selasa (5/8/2025), namun Melly Kartika juga tidak hadir memenuhi panggilan.
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
- Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
baca juga: Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp222 Miliar
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara.
Penulis: Dena Triana