Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Setelah Rakernas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, setelah ia selesai mengikuti agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8) malam. Abdul Azis yang juga merupakan kader Partai NasDem langsung dimintai keterangan oleh KPK di Polda Sulawesi Selatan.
baca Juga:Hasil dan Klasemen Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia U-23 di Semifinal
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Abdul Azis telah menjalani pemeriksaan awal pada malam penangkapan. "Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," ujar Fitroh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8). Fitroh juga menambahkan bahwa Bupati Kolaka Timur tersebut dijadwalkan untuk dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada hari yang sama.
Penangkapan Berkaitan dengan Kasus Korupsi
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi. Dalam operasi tersebut, total tujuh orang diamankan, terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK menduga adanya praktik suap yang melibatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangunan rumah sakit.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya berasal dari DAK. "Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK," kata Budi dalam pesan tertulis.
Polemik Setelah Penangkapan Abdul Azis
Meskipun KPK telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Azis, sempat terjadi polemik setelah berita tersebut tersebar. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, membantah bahwa Abdul Azis terjaring dalam OTT. Sahroni mengklaim bahwa Abdul Azis saat itu berada di sampingnya, mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar. "Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abdul Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas," kata Sahroni dalam konferensi pers.
baca Juga:LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global
Status Hukum yang Akan Ditetapkan KPK
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi para pihak yang ditangkap, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, KPK tengah mendalami lebih lanjut kasus yang melibatkan Abdul Azis dan pihak-pihak lainnya.
penulis:Dafa Aditya.f