Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kejanggalan pada hasil audit PT Bank Jabar Banten (BJB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Audit tersebut dilakukan oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ahmadi seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik pada 7 Agustus 2025, namun mangkir.
baca juga : Liverpool Bisa Bantu Chelsea Gaet Xavi Simons, Begini Caranya
Indikasi Manipulasi Hasil Audit
Menurut Asep, hasil audit yang dibuat Ahmadi diduga mengandung pengurangan temuan yang seharusnya disampaikan secara jujur.
KPK menduga adanya intervensi atau pemberian tertentu yang memengaruhi hasil penghitungan.
“Itu yang sedang kami dalami, apakah temuan tersebut ditindaklanjuti atau berkurang karena ada sesuatu hal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
KPK menegaskan bahwa hasil audit tidak boleh diubah sembarangan sesuai aturan yang berlaku.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama BJB
- Widi Hartono – Divisi Corsec BJB
- Antedja Muliatana – Pengendali Agensi PT AM dan PT CKM
- Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- Suhendrik – Pengendali Agensi PT BSC Advertising dan WSBE
- Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Agensi PT CKMB dan CKSB
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor BJB
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Bandung.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen penting terkait pengadaan iklan.
baca juga : Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Kasus korupsi ini terjadi pada periode 2021–2023.
BJB mengalokasikan Rp409 miliar untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan online. Namun, penunjukan agensi tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.
Enam perusahaan menerima dana dari proyek ini dengan rincian:
- PT CKMB – Rp41 miliar
- PT CKSB – Rp105 miliar
- PT AM – Rp99 miliar
- PT CKM – Rp81 miliar
- PT BSCA – Rp33 miliar
- PT WSBE – Rp49 miliar
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.
penulis : elsandria aurora