KPK Umumkan Hasil OTT di Sulawesi Tenggara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ).
Pengumuman ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
“KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka,” kata Asep.
baca juga : Nobar “Lyora” Forkopimda Sumedang: Film Mengangkat Kisah Menkomdigi
Daftar Tersangka OTT Sultra
Pemberi Suap
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Penerima Suap
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK Proyek Pembangunan RSUD Koltim
Kronologi Kasus Suap Proyek RSUD Koltim
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Koltim yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
- Desember 2024: Pihak Kemenkes menggelar pertemuan dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD.
- Januari 2025: Pemkab Koltim bertemu Kemenkes untuk membicarakan pengaturan lelang proyek. Diduga terjadi pengkondisian pemenang tender agar PT PCP memenangkan lelang.
Nilai Proyek dan Fee yang Diminta
Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani antara PPK dan PT PCP.
Abdul Azis diduga meminta commitment fee 8% atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.
- Agustus 2025: Deddy Karnady mencairkan cek Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan ke Ageng Dermanto dan staf Abdul Azis. Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi Abdul Azis.
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT ini, KPK menyita:
- Uang tunai Rp 200 juta (pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu)
- Telepon genggam milik tersangka
baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Pasal yang Disangkakan
- Untuk penerima suap (Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto): Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Untuk pemberi suap (Deddy Karnady, Arif Rahman): Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
penulis : elsandria aurora