Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Gambar untuk KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan.

baca juga:Kesulitan Tottenham Hotspur Menjuarai Trofi: Daniel Levy Bingung


Dana CSR Disalurkan Lewat Yayasan, Tapi Tak Sesuai Tujuan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana CSR dari BI dan OJK disalurkan ke sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi dari Komisi XI DPR RI. Sayangnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

“CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang direkomendasikan, tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya,” ujar Asep.


Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Tapi Identitas Belum Diungkap

Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Asep Guntur menyebut bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Meski begitu, identitas keduanya belum diumumkan ke publik karena penyidikan masih berjalan.

“Ini yang jelas, sudah ada dua tersangka,” kata Asep. Saat ditanya lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislatif.


Kasus Diusut Lewat Sprindik Umum Sejak Desember 2024

KPK diketahui mulai menyelidiki kasus ini melalui surat perintah penyidikan umum (sprindik) yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024. Penyelidikan terus diperluas seiring ditemukannya bukti-bukti yang menunjukkan penyimpangan alur dana CSR yang disalurkan.

baca juga:Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul


Fokus Kasus: Dugaan Penyalahgunaan CSR untuk Kepentingan Pribadi

Sumber dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi program pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi anggota dewan, termasuk pembangunan aset pribadi dan pembelian barang mewah.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk aktor internal maupun eksternal yang terlibat dalam skema pengalihan dana tersebut.

penulis:Anis puspita sari