Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Tetapkan Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Gambar untuk KPK Tetapkan Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Gunakan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Rumah dan Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Heri Gunawan diduga menyalahgunakan dana sosial tersebut untuk membiayai pembelian rumah, kendaraan, rumah makan, dan outlet minuman.

baca juga:Kesulitan Tottenham Hotspur Menjuarai Trofi: Daniel Levy Bingung


Awal Mula Kasus: Dana Sosial untuk Komisi XI DPR

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara BI dan OJK dengan Komisi XI DPR RI. Dalam kesepakatan tersebut, setiap anggota Komisi XI diberi jatah dana sosial untuk:

  • 10 kegiatan per tahun dari BI
  • 18–24 kegiatan per tahun dari OJK

Kesepakatan itu dibuat setelah rapat tertutup yang digelar pada November 2020, 2021, dan 2022.


Dana Dikelola Lewat Yayasan Milik Anggota DPR

Dana CSR tersebut disalurkan melalui yayasan pribadi yang dikelola oleh masing-masing anggota Komisi XI, termasuk Heri Gunawan. Pembahasan teknis dilakukan antara tenaga ahli DPR dan perwakilan dari OJK serta BI.

Namun, KPK menemukan bahwa dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai dengan proposal kegiatan sosial yang diajukan.


Modus: Uang Dialihkan ke Rekening Pribadi

Dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, yayasan milik Heri Gunawan dan rekannya Satori diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI, termasuk dari BI dan OJK. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial yang disyaratkan.

KPK mengungkap bahwa Heri Gunawan memerintahkan bawahannya membuka rekening baru untuk kemudian memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya.

Dana digunakan untuk:

  • Pembangunan rumah makan
  • Pembelian outlet minuman
  • Pembelian tanah dan bangunan
  • Pembelian mobil

Total Dana yang Diterima: Hampir Rp 16 Miliar

KPK mencatat bahwa Heri Gunawan menerima dana mencapai Rp 15,86 miliar, dengan rincian:

  • Rp 6,26 miliar dari BI
  • Rp 7,64 miliar dari OJK
  • Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya

Tersangka Lain: Satori Juga Terima Lebih dari Rp 12 Miliar

Selain Heri Gunawan, Anggota DPR RI Satori juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima dana sosial dengan total Rp 12,52 miliar, yang juga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama


KPK Terapkan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

KPK menjerat Heri Gunawan dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 12B UU Tipikor
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

penulis:Titin af-idatus soraya