Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
baca juga:OTT KPK di Tiga Lokasi, Diduga Terkait Suap Dana DAK untuk Peningkatan Rumah Sakit
Dua Anggota Komisi XI DPR Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam (7/8), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Heri Gunawan (HG) – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra
- Satori (ST) – Anggota DPR RI Fraksi NasDem
Keduanya tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep Guntur dalam keterangan resminya.
Berawal dari Temuan PPATK dan Aduan Masyarakat
Asep menjelaskan, proses hukum ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut juga diperkuat oleh pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK.
KPK menindaklanjuti laporan itu dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Desember 2024. Dalam Sprindik umum, penyelidikan dilakukan terlebih dahulu untuk mengidentifikasi pelaku tanpa langsung menetapkan tersangka.
Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana PSBI dan PJK
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sosial dari BI dan OJK yang disalurkan melalui berbagai yayasan dengan rekomendasi dari Komisi XI DPR. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
KPK menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna menguatkan bukti-bukti dugaan korupsi dan TPPU.
KPK Terus Dalami Aliran Dana dan Potensi Tersangka Lain
Penetapan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka menandai langkah serius KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan dana sosial dari lembaga keuangan negara. KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan maupun indikasi kerugian negara.
penulis:Anis puspita sari