Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam suap terkait proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu dini hari, Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa kelima orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR.
Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing
Asep Guntur Rahayu menjelaskan lebih lanjut tentang peran masing-masing tersangka. ABZ merupakan Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, sementara ALH bertugas sebagai person in charge (PIC) dari Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan RSUD di Kolaka Timur. AGD adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek ini.
Sementara itu, dua lainnya, DK dan AR, adalah pihak dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yang terlibat sebagai pemberi suap terkait dengan proyek tersebut.
Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Hukum
KPK menetapkan ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap, dengan tuduhan melanggar Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk DK dan AR, mereka dijadikan tersangka sebagai pemberi suap dan disangkakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.
Penahanan dan Proses Penyidikan
Kelima tersangka tersebut telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan penahanan pertama yang dimulai pada 8 Agustus hingga 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih di Jakarta. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dalam kasus korupsi besar yang melibatkan proyek penting di daerah tersebut.
penulis:dafa Aditya.f