Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Usut Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK 2 Anggota DPR Ke Partai Politik

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk KPK Usut Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK 2 Anggota DPR Ke Partai Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari dua Anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, ke partai politik.

Langkah ini dilakukan KPK seiring dengan penetapan tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori terkait korupsi dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Debugging Bukan Hal Menakutkan, Ini Cara Nikmatinnya

“Ada hubungan dengan partai politiknya? Apakah diperintah partai politiknya? Kemudian disetor dan lainnya? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, kita akan memperdalam perkara ini, ini akan kita sampaikan ke arah sana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menduga Heri Gunawan dan Satori menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Asep mengatakan, penyidik akan menelusuri aliran uang hasil korupsi tersebut.

“Kita mengejar mengikuti aliran uang itu ke mana aliran uang itu bergerak. Kita akan telusuri, kalau pun lari ke lembaga sosial, kita tetap akan cari ke parpol, itu akan kita susuri,” ujar dia.

Anggota DPR tersangka korupsi CSR BI-OJK

Diberitakan, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar terkait kasus CSR BI dan penyaluran dana OJK pada 2020-2024.

“Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, Kammis.

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.

Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

“Di mana HG (Heri) kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar Asep.

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Asep.

Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Indra Irawan