Logo Universitas Teknokrat Indonesia

KPK Usut Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK 2 Anggota DPR Ke Partai Politik

Gambar untuk KPK Usut Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK 2 Anggota DPR Ke Partai Politik

KPK Usut Aliran Dana Korupsi ke Partai Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana hasil korupsi dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga mengalir ke partai politik. Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan Heri Gunawan dan Satori, dua anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK, sebagai tersangka.

baca Juga:Akademi Persib Cimahi Raih Juara Gothia Cup U-13 dan Dapatkan Bonus

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan partai politik. "Kita akan memperdalam perkara ini, termasuk apakah dana tersebut disetor kepada partai politik," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang oleh Heri Gunawan dan Satori

KPK mengungkapkan bahwa Heri Gunawan dan Satori menerima total dana sebesar Rp28,38 miliar yang berasal dari CSR BI dan penyaluran dana OJK pada periode 2020-2024. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar.

Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterimanya ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya. "Heri Gunawan menggunakan rekening baru untuk menampung dana korupsi melalui metode setor tunai," kata Asep.

Pencucian Uang dan Penggunaan Dana untuk Keperluan Pribadi

Satori juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan. Selain itu, Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan pencairan dana.

KPK terus mendalami keterangan Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. "KPK akan mendalami lebih lanjut informasi ini," tambah Asep.

baca Juga:‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas

Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

penulis:Dafa Aditya.f