Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp5.080.517.708 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari total hibah sebesar Rp34,9 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga : Satria Muda Pindah Markas ke Bandung, Bergabung dengan Manajemen Persib
Pengembalian Dana Hibah Sesuai Ketentuan
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mentransfer sisa dana hibah tersebut langsung ke kas daerah pada 31 Juli 2025 setelah merapikan laporan pembiayaan selama tahapan Pilkada 2024. "Ya, sudah dikembalikan setelah kami menghitung dan merapikan segala bentuk laporan pembiayaan selama tahapan Pilkada 2024," kata Said pada Senin (4/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pengembalian dana hibah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana KPU harus menyerahkan sisa dana hibah dalam waktu tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih. "Kemarin kita penetapan Mei, kita serahkan Juli, sudah sesuai ketentuan lah," ujarnya.
Pilkada Siak 2024: Penuh Tantangan dan Sejarah
Said Dharma Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada Siak 2024, termasuk pemerintah daerah. Meskipun proses Pilkada di Siak merupakan yang paling dramatis di Provinsi Riau dan harus melalui dua kali sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Siak tetap berkomitmen menjalankan tahapan dengan sebaik-baiknya.
"Tentu ini menjadi sejarah bagi KPU Siak, bahkan menjadi pilot project penyelenggaraan pemilu di Indonesia atas keputusan MK yang memerintahkan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di RSUD. Namun begitu kami tetap komitmen untuk menjalankan seluruh tahapan dengan menggunakan anggaran sebaik-baiknya," tambahnya.
Baca juga : "Cara Mengoptimalkan LAN untuk Jaringan Rumah Anda"
Efisiensi Pengelolaan Anggaran Hibah
Dengan tahapan Pilkada yang panjang, Said menegaskan bahwa pihaknya telah mengelola anggaran hibah dengan cermat dan hati-hati. Hal ini memungkinkan adanya penghematan yang signifikan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tahapan pemilihan. Pengelolaan anggaran yang efisien ini menjadi contoh penting bagi KPU di daerah lain.
Penulis : Dina eka anggraini