Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kriteria dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Non-ASN Tahun 2024

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Kriteria dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Non-ASN Tahun 2024

Pemerintah terus memperkuat reformasi birokrasi, salah satunya melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN, namun tetap dibutuhkan demi kelancaran pelayanan publik.

baca juga : ADMR: Sentimen Negatif Telah Terefleksikan, Siap untuk Rerating

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu. Pegawai ini mendapatkan penghasilan berdasarkan kemampuan anggaran instansi terkait. Skema ini dinilai sebagai solusi strategis bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, tetapi tetap memerlukan tambahan personel untuk menunjang layanan masyarakat.

Siapa Saja yang Bisa Diusulkan?

Kementerian PANRB menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Adapun prioritas pengangkatan difokuskan pada:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis (Pengelola Umum Operasional, Operator dan Penata Layanan Operasional)

Syarat Pelamar PPPK Paruh Waktu

Pelamar yang bisa mengikuti skema ini adalah mereka yang sudah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak berhasil lulus atau tidak menempati formasi.

Namun, pelamar yang tidak terdata di database BKN tetapi telah ikut seleksi PPPK juga masih memiliki peluang, tergantung pada kebutuhan instansi dan kebijakan teknis masing-masing.

Aturan Pengangkatan dan Dasar Hukum

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Keputusan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Langkah ini juga bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pemerintahan.

Mekanisme dan Alur Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengusulan Kebutuhan
    PPK instansi menyampaikan rincian kebutuhan ke Menteri PANRB, meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
  2. Penyampaian Melalui Sistem BKN
    Usulan diajukan secara digital melalui sistem layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
    Setelah diverifikasi, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan tiap instansi.
  4. Pengajuan Nomor Induk ASN
    PPK mengajukan Nomor Induk PPPK atau identitas ASN ke Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penetapan.
  5. Penetapan dan Pengangkatan
    Setelah Nomor Induk diterbitkan, pegawai akan secara resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.

baca juga : Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor: Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu

Solusi Tengah untuk Penataan ASN Non-Tetap

Kebijakan PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah tengah yang solutif untuk menghindari lonjakan pengangguran di sektor pemerintahan akibat keterbatasan formasi. Dengan sistem ini, pemerintah tetap dapat menjaga kesinambungan pelayanan tanpa harus melakukan PHK massal terhadap tenaga non-ASN.

“Tujuannya agar sebanyak mungkin tenaga non-ASN tetap bisa melanjutkan pekerjaan di pemerintahan, walaupun secara paruh waktu,” ujar Aba.

penulis : Dena Triana