Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kriteria Tanah Menganggur yang Bisa Disita Negara Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021

Kategori: pemerintahan
Gambar untuk Kriteria Tanah Menganggur yang Bisa Disita Negara Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 mengatur tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Tanah yang dianggap menganggur selama dua tahun berpotensi disita oleh negara. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi agar tanah tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah. Berikut penjelasan mengenai tanah terlantar yang bisa disita negara, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP tersebut.

Baca juga: Thomas Frank Soroti Bintang Arsenal dan Mengungkapkan Keberuntungan Mikel Arteta Memilikinya

1. Definisi Tanah Terlantar yang Bisa Disita Negara

Menurut PP No. 20 Tahun 2021 Pasal 1, tanah terlantar adalah tanah yang "sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara." Tanah yang masuk dalam kategori ini bisa jadi tanah dengan sertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau bahkan hak milik.

2. Kriteria Tanah yang Bisa Dikenakan Penyitaan

Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) dalam peraturan tersebut, tanah akan dianggap terlantar apabila tidak dimanfaatkan, diusahakan, dan dipelihara dalam kurun waktu dua tahun setelah diterbitkannya hak. Namun, ada pengecualian untuk tanah yang dikelola oleh masyarakat hukum adat dan tanah yang menjadi aset Bank Tanah. Berikut adalah kriteria tanah yang dapat disita negara:

  • Tanah harus memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak milik.
  • Tanah tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dipelihara dalam kurun waktu dua tahun sejak diterbitkannya hak.
  • Tanah tersebut bukan bagian dari hak pengelolaan masyarakat hukum adat.
  • Tanah tersebut bukan merupakan aset Badan Bank Tanah.

3. Proses Penyitaan Tanah Terlantar

Pemerintah akan melakukan beberapa tahapan untuk menyita tanah yang terindikasi terlantar. Prosedur ini melibatkan evaluasi yang dilakukan dalam waktu 180 hari kalender, sesuai dengan Pasal 22 PP No. 20 Tahun 2021. Jika tanah dinyatakan terlantar, langkah-langkah berikut akan diambil:

  • Evaluasi: Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap indikasi tanah yang terlantar.
  • Pemberitahuan: Setelah verifikasi, pemilik tanah akan diberitahukan dan diminta untuk memanfaatkan atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 180 hari.
  • Surat Peringatan: Jika pemberitahuan tidak digubris, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan pertama (90 hari), surat peringatan kedua (45 hari), dan surat peringatan ketiga (40 hari).
  • Penyitaan: Jika setelah pemberian tiga surat peringatan tanah tetap tidak diurus, pemerintah akan menyita tanah tersebut sesuai dengan Pasal 27 PP No. 20 Tahun 2021.

4. Tujuan Pengambilalihan Tanah Terlantar oleh Negara

Setelah tanah terlantar disita, tanah tersebut akan dialihkan ke Bank Tanah dan dijadikan sebagai cadangan negara. Tanah tersebut kemudian bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara, sesuai dengan kebutuhan

Baca juga:Jaga Sikap, Karier Cepat Melesat!

Kesimpulan

Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak digunakan atau dipelihara dalam jangka waktu dua tahun bisa dianggap terlantar dan berpotensi disita oleh negara. Proses penyitaan tanah ini dilakukan melalui beberapa tahap evaluasi dan peringatan yang harus diikuti oleh pemilik tanah. Tanah yang disita akan dialihkan ke Bank Tanah untuk digunakan sebagai cadangan negara yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Penulis: Nazwatun nurul inayah