Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK dan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial

Gambar untuk Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK dan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial

KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial Bank Indonesia dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020 hingga 2023. Kasus ini melibatkan dua anggota DPR yang menjadi tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang diduga menerima dana secara tidak sah sebesar Rp 28,38 miliar.

Baca juga:Hrry Kane Cetak Gol Tapi Gagal Penalti dalam Kemenangan Bayern Munich atas Tottenham


Penyalahgunaan Dana Bansos untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial ternyata tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal. Kedua tersangka diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah, tanah, bangunan, dan aset lainnya.

Akibat tindakannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan dugaan pelanggaran hukum berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Keterangan Resmi KPK Mengenai Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024 berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam kasus ini. Satori merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra.

Baca juga:Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital


Dampak Kasus terhadap Kredibilitas Dana CSR dan Pemerintah

Kasus ini mencoreng reputasi program dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini diharapkan mampu membantu masyarakat melalui bantuan sosial yang transparan dan tepat sasaran. Dugaan penyalahgunaan dana bansos BI-OJK menjadi peringatan keras bagi pengelola dana publik dan institusi terkait untuk memperketat pengawasan dan transparansi.

Penulis: Nur aini