Roy Suryo dan kawan-kawan telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Jokowi menduga langkah tersebut sebagai usaha untuk mengulur proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Baca juga : Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Amri/Nita Lolos ke Babak Kedua China Open 2025
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut tidak berdasar dan diduga hanya bertujuan untuk memperlambat proses penyidikan. "Saya berpandangan selain permintaan tersebut tidak berdasar, kami duga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Rivai menilai bahwa permintaan gelar perkara khusus tersebut terbilang prematur, mengingat kasus ini baru saja naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, gelar perkara diajukan untuk mengevaluasi proses penyidikan dan biasanya diajukan saat kasus memasuki tahap akhir.
Baca juga : Muhammad Abdullah Azzam Siswa SMA Al Kautsar Lolos Program Pelajar Lampung di Parlemen
"Jika tujuannya untuk mengevaluasi penyelidikan (bukan penyidikan), itu pun tidak dibenarkan. Pasal 9 ayat 3 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa gelar perkara hanya dapat diajukan oleh pelapor jika terjadi penghentian penyelidikan. Jadi tidak ada ruang bagi terperiksa untuk memintakan gelar perkara khusus," tegasnya.
Penulis : Dina eka anggraini