Mantan Ketua DPRD Jatim Hadiri Pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih
Jakarta – Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025). Kehadirannya di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, berlangsung pukul 10.00 WIB, didampingi oleh tiga kuasa hukum.
Saat tiba, Kusnadi tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu kedatangannya. Ketika ditanya soal kemungkinan dirinya menjadi justice collaborator, Kusnadi hanya menjawab singkat, “Saya enggak tahu itu.”
Baca juga : Berita Saham ABB (Asea Brown Boveri): Saham ABB Naik di Sesi Perdagangan Sore Hari
Belum Keluar dari Ruang Pemeriksaan
Hingga siang hari, Kusnadi masih berada di Ruang Pemeriksaan yang terletak di Lantai 2 Gedung KPK. Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari pemanggilan sebelumnya pada Kamis (19/6/2025), di mana ia juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Kusnadi Singgung Peran Gubernur dalam Dana Hibah
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi mengungkap bahwa pembahasan dana hibah dilakukan bersama kepala daerah setingkat gubernur. Ia meyakini bahwa Gubernur Jatim periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui proses pengalokasian dana tersebut.
Khofifah Juga Diperiksa KPK di Hari yang Sama
Secara bersamaan, Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, Jalan A. Yani, Surabaya.
KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Dana Hibah Pokmas
Baca juga : Borong Juara Entrepreneurship Manajemen Competition 2025 LLDIKTI Wilayah II
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas terus dikembangkan oleh KPK. Hingga saat ini, sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang merupakan penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara suap alokasi dana hibah melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) DPRD, yang sebelumnya telah menyeret Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, sebagai terpidana.
Penulis : Helen putri marsela