Firman Soebagyo: Jangan Terkecoh Aksi Pengibaran Bendera Bajak Laut
Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, angkat bicara terkait fenomena viral pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Menurut Firman, aksi ini dinilai sebagai tindakan provokatif yang bisa merusak wibawa negara.
"Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan, tidak boleh dibiarkan," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
baca juga : Kalender Jawa Agustus 2025: Weton, Neptu, dan Tanggalan Hijriah
Bendera One Piece Viral di Media Sosial
Simbol Jolly Roger Jadi Sorotan
Bendera yang viral tersebut merupakan Jolly Roger, simbol dari bajak laut Topi Jerami dalam anime dan manga populer Jepang, One Piece. Aksi pengibaran bendera ini tersebar di media sosial dan dikabarkan terjadi menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Firman menilai, meskipun terlihat seperti bagian dari budaya pop, pengibaran simbol bajak laut bukan sesuatu yang pantas dilakukan di momen-momen kenegaraan.
Imbauan Firman untuk Masyarakat dan Aparat
Firman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh fenomena semacam ini. Ia juga menegaskan perlunya tindakan dari aparat terhadap pelaku pengibaran bendera tersebut.
"Masyarakat jangan sampai terprovokasi, dan mereka yang mengibarkan bendera itu perlu diperiksa untuk mengetahui motif sebenarnya," tegasnya.
Usulan Pembinaan untuk Pelaku
Alih-alih hanya dihukum, Firman menyarankan agar para pelaku juga mendapatkan pembinaan, khususnya dalam konteks pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan dan ideologi Pancasila.
"Mereka perlu diinterogasi siapa yang menyuruh dan apa tujuannya, setelah itu diberikan pembinaan yang sesuai," katanya.
UU BPIP Disiapkan untuk Penguatan Ideologi Pancasila
Firman yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah merancang Undang-Undang untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Tujuan UU BPIP: Mudahkan Pemahaman dan Pengamalan Pancasila
Undang-undang ini nantinya akan menjadi kerangka hukum dalam membumikan Pancasila di tengah masyarakat dengan pendekatan yang lebih adaptif dan mudah diterima.
"Kami sedang melakukan penguatan terhadap pengamalan ideologi Pancasila dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan mudah dimengerti oleh masyarakat luas," tutup Firman.
Penulis : Dena Triana