Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ketiga di tahun 2025. Program ini ditujukan bagi keluarga prasejahtera sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nah, buat kamu yang jadi penerima PKH, wajib tahu info penting seputar jadwal pencairan, besaran dana, serta cara cek dan mengambil bantuannya. Simak sampai selesai, ya!
Baca juga : Baku Tembak di Baghdad: Polisi Irak Bentrok dengan Pasukan Paramiliter Hashd al-Shaabi
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 2025
PKH tahap 3 ini mencakup periode Juli, Agustus, hingga September 2025. Tapi perlu diingat, pencairannya dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing wilayah dan hasil verifikasi data penerima.
Berikut timeline pentingnya:
- 16–23 Juli 2025: Verifikasi dan validasi data penerima
- 24–31 Juli 2025: Persiapan penyaluran bantuan
- Akhir Juli - Agustus: Pencairan dana ke rekening atau melalui PT Pos
Jadi, kalau kamu termasuk KPM, pastikan untuk mulai cek status bansos sejak akhir Juli, dan terus pantau hingga Agustus, ya!
Link Resmi untuk Cek Bansos PKH Tahap 3
Kamu bisa cek status penerima PKH secara online lewat situs atau aplikasi resmi milik Kementerian Sosial. Berikut dua cara mudahnya:
1. Lewat Situs Web
- Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap)
- Jawab pertanyaan verifikasi
- Klik tombol Cari Data
- Hasil akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data seperti di atas dan klik Cari
- Cek status bantuan di kolom “Status Penerima” dan “Periode Bantuan”
Kalau statusnya “YA” dan periode bantuan sudah berubah menjadi “JUL-SEPT 2025”, itu artinya kamu sudah siap menerima pencairan.
Besaran Nominal Dana PKH Tahap 3 2025
Berbeda dengan BPNT yang nominalnya tetap, bantuan PKH bersifat komponen spesifik. Artinya, besarnya tergantung pada kondisi dan anggota keluarga dalam KPM.
Berikut daftar nominal per komponen per tahap (setiap 3 bulan):
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000
- Anak SD/Sederajat: Rp 225.000
- Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000
- Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp 600.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
⚠️ Catatan penting: Satu keluarga maksimal hanya bisa menerima bantuan untuk 4 komponen dalam satu periode.
Cara Mencairkan Dana PKH Tahap 3
Bansos PKH bisa dicairkan lewat dua cara: melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui ATM atau Teller Bank Himbara
Lewat ATM:
- Kunjungi ATM dari bank penyalur (sesuai kartu KKS kamu)
- Masukkan kartu KKS dan PIN
- Pilih menu Tarik Tunai
- Masukkan jumlah yang ingin ditarik
- Ambil uang dan simpan struk sebagai bukti
Lewat Teller:
- Datang ke kantor cabang bank Himbara
- Bawa KTP, KKS, dan buku tabungan (jika ada)
- Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan
- Setelah verifikasi, teller akan menyerahkan uang bantuan
2. Melalui Kantor Pos Indonesia
Jika pencairan lewat Pos, kamu perlu:
- Bawa KTP asli, KKS, dan undangan pencairan (jika diberikan)
- Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal
- Bansos PKH tidak dapat diwakilkan, kecuali dalam kondisi khusus (misalnya penerima sakit)
- Jika diwakilkan, orang yang mewakili harus terdaftar di KK yang sama dan membawa Kartu Keluarga (KK)
Tips Penting agar Bansos Tidak Hangus
- Pastikan data kependudukan terbaru sudah diperbarui di kelurahan
- Cek aplikasi atau situs secara berkala
- Jangan memberikan data pribadi kepada calo atau pihak tak dikenal
- Simpan struk transaksi atau bukti pencairan untuk referensi ke depan
Kesimpulan
Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 tahun 2025 sudah di depan mata. Pemerintah memastikan bantuan ini cair secara bertahap mulai akhir Juli, dan kamu bisa cek statusmu lewat situs atau aplikasi resmi Kemensos.
Nominal bantuan bervariasi tergantung komponen dalam keluarga, jadi pastikan kamu memahami kategori dan hak penerimaanmu. Jangan lupa, pencairannya bisa dilakukan lewat bank Himbara atau PT Pos, cukup dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan KKS.
Penulis : eka sri indah lestary