Langkah Tindak Tegas LMKN terhadap Bisnis Pengemplang Royalti Musik
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berencana untuk memperluas penyelidikan dan proses hukum terhadap berbagai bisnis yang tidak membayar royalti musik, termasuk rumah karaoke dan bioskop. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik tanpa izin.
Baca juga : Low Yi Ngo dan Elaine Low: Dua Anak Suksesor Bisnis Konglomerat Low Tuck Kwong
"Tidak hanya Mie Gacoan, tapi banyak rumah karaoke dan bioskop yang juga akan diproses hukum," ujar Dharma dalam wawancara dengan Tempo di Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Penetapan Tersangka Mie Gacoan: Sebuah Awal
Kasus Mie Gacoan yang melibatkan PT Mitra Bali Sukses telah menjadi sorotan setelah Direktur perusahaan tersebut, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Dharma menekankan bahwa ini bukanlah kasus pertama di mana pemilik bisnis pelanggar royalti musik dipidana. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada yurisprudensi terkait pelanggaran serupa meski tidak dilaporkan oleh lembaga manajemen kolektif.
Proses Hukum Dimulai Setelah Komunikasi Tak Berujung
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah berupaya melakukan komunikasi untuk menagih royalti dari Mie Gacoan sejak November 2022. Namun, menurut kuasa hukum SELMI, Ramsudin Simanullang, PT Mitra Bali Sukses tidak beritikad baik untuk membayar royalti, sehingga SELMI melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
"Tidak ada titik temu pembayaran royalti, maka SELMI mencari barang bukti di Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta," ujar Ramsudin Simanullang dalam konferensi pers.
Proses Hukum Berlanjut: Kasus Naik ke Tahap Penuntutan
Penyidik Polda Bali telah menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta. Kini, berkas perkara akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Minggu depan berkas akan dikirimkan ke JPU," kata Komisaris Besar Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali, pada 20 Juli 2025.
Tuntutan atas Pelanggaran Hak Cipta di Mie Gacoan
Ira diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan menggunakan musik dan lagu di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Mie Gacoan: Pemegang Lisensi di Bali dan Luar Jawa
PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang lisensi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa, sementara PT Pesta Pora Abadi memegang lisensi untuk wilayah pulau Jawa. Mie Gacoan adalah merek yang didirikan pada 2016 di Malang, Jawa Timur.
Penanganan Kasus dan Harapan untuk Transparansi
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Ayu Sasih Ira belum memberikan tanggapan terkait status hukumnya. Pihak LMKN berharap kasus ini menjadi contoh bagi bisnis lain untuk lebih transparan dan patuh terhadap regulasi royalti musik yang berlaku.
Penulis : Eka sri indah lestary