Logo Universitas Teknokrat Indonesia

MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

Gambar untuk MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

Laporan Tom Lembong Terkait Vonis Penjara Ditindaklanjuti Mahkamah Agung

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam perkara importasi gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). MA menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut yang kini sedang diproses.

baca Juga:Teknologi Pengendalian Polusi pada Sistem Pembuangan Kapal: Lautan Butuh Teman, Bukan Racun

Mahkamah Agung Tindak Lanjuti Pengaduan Tom Lembong

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengonfirmasi bahwa laporan yang disampaikan oleh Tom Lembong telah diterima dan sedang dilacak, karena laporan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Yanto memastikan bahwa MA akan segera memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.

Abolisi dari Presiden dan Langkah Hukum Tom Lembong

Meskipun Tom Lembong sebelumnya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghentikan proses hukum terhadapnya, Tom tetap mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara kepada dirinya. Tom melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, menginginkan adanya evaluasi terhadap jalannya proses peradilan yang ia jalani, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

baca Juga:LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global

Laporan Lembong Juga Ditujukan ke BPKP dan Ombudsman

Selain melaporkan hakim ke MA dan KY, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara terkait perkaranya ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang dia hadapi.

penulis:Dafa Aditya.f