Vonis 1,5 Tahun Penjara, Namun Belum Dieksekusi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan mengapa Kejaksaan belum mengeksekusi Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), meski telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Tervonis menyatakan sudah berdamai dan saling memaafkan dengan Pak JK. Tapi, sejak kapan vonis pidana bisa didamaikan? Vonis inkracht itu harus dieksekusi,” tegas Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).
baca juga: Joan Gaspart Tegaskan Rashford Lebih Unggul dari Nico Williams
Mahfud MD: Kejaksaan Agung Punya Tim Tabur, Tapi Eksekusi Mandek?
Mahfud juga menyoroti keberadaan Tim Tangkap Buronan (Tabur) milik Kejaksaan Agung yang aktif menangkap buronan, termasuk di wilayah-wilayah terpencil seperti Papua. Namun, dalam kasus Silfester yang berada di Jakarta, justru belum ada tindakan tegas.
“Padahal Tim Tabur sudah menangkap banyak buronan sepanjang 2025. Lalu, ada apa dengan kasus ini?” sindir Mahfud.
Respons Silfester Matutina: Tidak Masalah Jika Dieksekusi
Menanggapi polemik tersebut, Silfester Matutina menyatakan siap jika Kejari Jakarta Selatan hendak mengeksekusinya. Ia mengaku telah mengikuti proses hukum dan tak mempermasalahkan jika harus dipanggil.
“Saya sudah menjalani prosesnya. Kalau harus dipanggil, kita atur waktunya,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Pengacara: Belum Terima Surat Panggilan Eksekusi
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mewakili pihak hukum Silfester menyebut bahwa hingga saat ini belum ada surat panggilan resmi dari Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan tersebut.
“Belum ada surat yang kami terima,” ujarnya singkat.
baca juga: LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global
Kasus Fitnah Jusuf Kalla dan Inkracht Putusan Silfester
Silfester Matutina sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seharusnya segera dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan.
Penulis: Dena Triana