Vonis 1,5 Tahun Penjara Silfester Belum Dieksekusi Sejak 2019
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan lambatnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sejak 2019 dalam kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Sudah divonis sejak 2019 tapi belum dijebloskan ke penjara hingga sekarang. Banyak yang heran,” ujar Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Selasa, 5 Agustus 2025.
baca juga: Gangguan KRL Selasa Pagi: Kereta Anjlok di Stasiun Jakarta Kota Mengakibatkan Perubahan Operasional
Mahfud MD: Kejaksaan Punya Tim Tangkap Buronan, Mengapa Silfester Belum Ditangkap?
Mahfud juga menyoroti keberadaan Tim Tangkap Buronan (Tabur) milik Kejaksaan Agung, yang terbukti aktif dalam menangkap pelarian hukum bahkan hingga ke wilayah Papua. Namun, menurutnya, justru dalam kasus Silfester yang berada di wilayah hukum pusat, tidak ada tindakan eksekusi.
“Kejaksaan sudah menangkap banyak buronan tahun ini. Kok yang ini belum? Ada apa sih?” ucap Mahfud dengan nada heran.
Proses Perdamaian Tidak Menggugurkan Vonis Inkracht
Silfester sebelumnya mengklaim telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan pihak Jusuf Kalla. Namun, Mahfud menegaskan bahwa putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa diselesaikan melalui damai pribadi.
“Proses hukum apa yang sudah dijalani? Dan sejak kapan vonis pidana bisa diselesaikan dengan perdamaian?” tegas Mahfud.
Seruan Mahfud: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tanpa Tebang Pilih
Mahfud MD, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan hukum, termasuk menjalankan putusan pengadilan yang telah final. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menunjukkan sikap diskriminatif atau tebang pilih.
“Vonis pidana inkracht harus dijalankan. Negara hukum tak boleh tunduk pada alasan personal,” tutup Mahfud.
Penulis: Dena Triana