Bareskrim Polri Tahan Gibran Chuzaefah dan Dua Petinggi Lainnya
Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, bersama dua pejabat lain, yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi, terkait dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 15 miliar.
Penahanan ketiganya dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025, dan dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pada Selasa (5 Agustus 2025).
Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi di eFishery
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan penipuan serta penggelapan dana investasi pada perusahaan teknologi perikanan, PT eFishery. Modusnya diduga berupa mark up dana investasi dalam proses pengelolaan keuangan perusahaan.
“Ketiganya berkolaborasi dalam melakukan penipuan dan penggelapan pada proses investasi eFishery,” ujar Helfi.
Laporan Internal Menjadi Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini berawal dari laporan internal eFishery yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Namun, Helfi tidak merinci lebih jauh terkait pelapor maupun kronologi pengaduan tersebut.
Dana Rp 15 Miliar Diduga Digelapkan, Audit Mendalam Sedang Berlangsung
Dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 15 miliar. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan dan penggunaan dana selama kepemimpinan Gibran di eFishery.
Audit ini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan mendukung proses penyidikan.
“Untuk awal, yang sudah bisa kami buktikan adalah Rp 15 miliar. Proses audit dan pendalaman masih terus berjalan,” tambah Helfi.
baca:Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama
Proses Hukum Terus Berlanjut
Penyidik berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring proses penyidikan dan audit yang masih berlangsung.
penulis: inziria