Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Masalah Perizinan PT Donglong Terus Bergulir, DPRD Ancam Lapor KLHK dan Kemenkumham

Gambar untuk Masalah Perizinan PT Donglong Terus Bergulir, DPRD Ancam Lapor KLHK dan Kemenkumham

Polemik terkait dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di PT Donglong, sebuah perusahaan tekstil asal Tiongkok yang beroperasi di Sragen, Jawa Tengah, semakin memanas. Komisi IV DPRD Sragen menegaskan bahwa PT Donglong harus segera menghentikan operasional pabriknya sampai semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai regulasi yang berlaku.

baca Juga:Bukan Cuma Montir, Lulusan TBSM Bisa Jadi Pebisnis!

DPRD Sragen Minta Operasional Dihentikan Sampai Perizinan Lengkap

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menegaskan bahwa PT Donglong telah melanggar beberapa aturan penting terkait perizinan, termasuk izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan PGB (Persetujuan Gedung Bangunan). Menurut Sugiyamto, operasional perusahaan harus dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan tersebut dipenuhi.

"PT Donglong sudah melakukan beberapa pelanggaran fatal. Sebelum semua izin lengkap, operasional harus dihentikan. Ini menyangkut keselamatan dan regulasi. Kami sudah tegaskan dalam audiensi," ujar Sugiyamto kepada media pada Kamis (7/8/2025).

DPRD Sragen Siap Lapor ke KLHK, Kemenkumham, dan Kementerian Investasi

Sugiyamto menambahkan bahwa meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung, mereka akan melaporkan pelanggaran ini kepada instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Investasi jika PT Donglong tidak segera menindaklanjuti masalah perizinannya.

Temuan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal di PT Donglong

Selain masalah perizinan, DPRD juga menemukan adanya penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di PT Donglong. Terdapat delapan TKA yang bekerja di pabrik tersebut tanpa terdaftar dan tanpa koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

“Ini terkesan sepele, tapi sangat krusial. Mereka tidak terdaftar di Disnaker, ini bentuk kelalaian serius,” tambah Sugiyamto.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global

Komitmen DPRD untuk Menegakkan Aturan

Sugiyamto menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses perizinan PT Donglong hingga perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku. Jika pelanggaran tidak segera diperbaiki, DPRD akan terus menekan agar pihak berwenang mengambil langkah tegas.

penulis:Dafa Aditya.f