Pada tanggal 28 Agustus 2025, massa buruh di Indonesia akan menggelar aksi demo serentak di 38 provinsi, dengan titik fokus di depan Gedung DPR dan Istana Negara di Jakarta. Demo ini diperkirakan diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari Jabodetabek dan ribuan buruh lainnya dari kota-kota industri di seluruh Indonesia. Aksi ini dinamakan "Hostum" (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan membawa enam tuntutan utama.
Baca juga : Uya Kuya Klarifikasi Video Lama Soal Gaji 3 Juta Sehari yang Viral
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah. Buruh menuntut agar perusahaan tidak lagi memperkerjakan tenaga kerja dengan status outsourcing yang mengurangi hak-hak pekerja serta mempengaruhi kesejahteraan mereka.
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
Massa buruh juga menuntut agar pemutusan hubungan kerja (PHK) dihentikan. Untuk itu, mereka meminta dibentuknya Satgas PHK yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengawasi setiap tindakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan agar sesuai dengan peraturan yang ada.
3. Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh juga mengusulkan reformasi pajak terkait perburuhan, dengan beberapa permintaan sebagai berikut:
- Naikkan PTKP menjadi Rp7.500.000 per bulan
Buruh menuntut agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp7.500.000 per bulan untuk mengurangi beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan rendah. - Hapus Pajak Pesangon, Pajak THR, dan Pajak JHT
Mereka juga meminta agar pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Jaminan Hari Tua (JHT) dihapuskan, mengingat pajak-pajak ini dianggap memberatkan buruh yang sudah bekerja keras. - Hapus Diskriminasi Pajak pada Perempuan Menikah
Selain itu, buruh juga menuntut agar tidak ada diskriminasi pajak terhadap perempuan yang sudah menikah, karena hal ini dianggap tidak adil.
4. Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
Buruh mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera disahkan tanpa mengadopsi Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja. Mereka menginginkan aturan yang lebih berpihak kepada buruh dan tidak mengurangi hak-hak pekerja yang sudah ada.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Tuntutan berikutnya adalah disahkannya RUU Perampasan Aset untuk memerangi tindak korupsi. Buruh meminta agar negara lebih tegas dalam memberantas korupsi dengan cara mengambil alih aset-aset yang diduga hasil dari praktik korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029
Tuntutan terakhir yang diajukan oleh buruh adalah revisi terhadap RUU Pemilu, dengan tujuan untuk redesain sistem pemilu pada tahun 2029. Mereka ingin agar sistem pemilu yang baru lebih demokratis dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : Workshop Inovasi Robot Mobile dan Alat Pintar Deteksi Kebencanaan di SMA Negeri 2 Tulang Bawang Tengah
Aksi Damai Buruh: Harapan untuk Perubahan
Aksi yang akan digelar pada 28 Agustus mendatang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan perhatian pemerintah terhadap isu-isu ketenagakerjaan yang dihadapi buruh saat ini. Buruh berharap agar tuntutan mereka didengar dan diakomodasi demi kesejahteraan mereka dan perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Penulis : adilah az-zahra