Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Massa Buruh Turun Demo 28 Agustus di Istana-DPR, Ini Tuntutannya

Gambar untuk Massa Buruh Turun Demo 28 Agustus di Istana-DPR, Ini Tuntutannya

Massa buruh di Indonesia akan menggelar demo serentak pada 28 Agustus 2025 di berbagai daerah, dengan pusat aksi di Istana Negara dan Gedung DPR di Jakarta. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan enam tuntutan penting yang dinilai krusial bagi kesejahteraan buruh.

baca Juga:PPKI: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Sejarah Indonesia?

Aksi Serentak Buruh di 38 Provinsi

Menurut unggahan akun Partai Buruh, demo besar-besaran ini akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai sektor yang akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Tuntutan utama mereka mencakup penghapusan outsourcing, penolakan terhadap upah murah, serta beberapa kebijakan terkait ketenagakerjaan dan perpajakan.

Jumlah Massa Buruh yang Turun ke Jalan
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan ikut serta dalam aksi yang dipusatkan di Jakarta. Selain di Jakarta, demo serentak juga akan digelar di kota-kota industri di seluruh Indonesia, dengan jumlah massa diperkirakan mencapai puluhan ribu.

Said Iqbal juga menyebut aksi ini diberi nama 'Hostum' yang merupakan singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Aksi ini merupakan bentuk protes damai untuk menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah dan DPR.

Enam Tuntutan Utama Buruh pada Demo 28 Agustus

Berikut adalah enam tuntutan yang akan disuarakan oleh massa buruh pada demo 28 Agustus 2025:

  1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
    Buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Mereka juga menolak kebijakan yang menyebabkan upah buruh menjadi rendah dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.
  2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
    Buruh menuntut agar pemutusan hubungan kerja (PHK) dihentikan dan agar dibentuk Satgas PHK untuk melindungi pekerja dari pemecatan sepihak oleh perusahaan.
  3. Reformasi Pajak Perburuhan
    Buruh juga meminta reformasi dalam sistem perpajakan perburuhan, termasuk:
    • Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan
    • Menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT (Jaminan Hari Tua)
    • Menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan yang sudah menikah.
  4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
    Buruh menuntut agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan tanpa adanya Omnibus Law, yang dianggap merugikan hak-hak pekerja.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
    Buruh juga mendesak agar RUU yang bertujuan untuk mempermudah perampasan aset hasil korupsi segera disahkan sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029
    Buruh menginginkan adanya revisi pada RUU Pemilu untuk meredesain sistem Pemilu 2029 yang lebih adil dan transparan.

baca Juga:UTI Gelar PKM Internasional Berkolaborasi Dengan International Islamic University Malaysia

Aksi Damai Buruh untuk Menyuarakan Aspirasi

Aksi demo serentak yang digelar oleh buruh ini akan berlangsung damai, dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah dan DPR. Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi ini merupakan cara bagi buruh untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan pekerja. Demo ini diharapkan dapat mendorong perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan dan pajak yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.

penulis:dafa aditiya.f