Mediasi Deadlock, Gubernur Kaltim Ambil Langkah Hukum
Hasil mediasi terkait tapal batas Kampung Sidrap di Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur, kembali menemui jalan buntu. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengonfirmasi bahwa proses mediasi antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim tidak menghasilkan kesepakatan. Sebagai tindak lanjut, Gubernur Rudy Mas'ud menyatakan bahwa hasil mediasi ini akan segera disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Agustus 2025 mendatang.
Baca juga: Jadwal Playoff ACL Elite, Two & AFC Challenge 12-13 Agustus 2025
"Sekali lagi, sudah kami jalankan hasilnya sama. Kutim tetap mempertahankan posisi, sementara Bontang terus berjuang. Hasilnya akan kami bawa ke MK," kata Gubernur Rudy Mas'ud.
Sikap Teguh Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa sikap Pemkab Kutim tetap konsisten dengan hasil mediasi yang sebelumnya berlangsung di Jakarta. "Sikap kami tidak berubah, tetap menolak tuntutan Pemkot Bontang," ujar Ardiansyah. Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Kutim tetap mempertahankan klaim atas wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan permohonan kepada Pemkab Kutim agar lebih fleksibel dalam memberikan kelonggaran terkait pembangunan di Dusun Kampung Sidrap. Ia mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan hanya mencakup 162 hektare lahan, jauh lebih kecil dibandingkan dengan luas total kawasan yang dimiliki oleh Kutai Timur.
Baca juga: Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Arah Tindak Lanjut: Mahkamah Konstitusi Jadi Pengambil Keputusan
Gubernur Rudy Mas'ud memastikan bahwa langkah hukum ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya akan memutuskan sengketa batas wilayah yang belum terselesaikan antara kedua daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan hukum dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam permasalahan tapal batas tersebut.
Dengan demikian, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim harus menunggu hasil putusan dari MK untuk mengetahui langkah selanjutnya dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Kampung Sidrap.
Penulis: eka sri indah lestary