Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Solusi Efisien Penataan Non-ASN

Gambar untuk Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Solusi Efisien Penataan Non-ASN

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Mereka menerima upah berdasarkan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Program ini dihadirkan untuk membantu instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap harus menjalankan pelayanan publik secara optimal.

Baca juga: Gempa Dahsyat M 8,7 Guncang Rusia, Sempat Picu Peringatan Tsunami di Indonesia


Tujuan dan Sasaran PPPK Paruh Waktu

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk menata pegawai non-ASN dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

  • Non-ASN yang sudah terdata di database BKN
  • Telah mengikuti seleksi CASN (CPNS/PPPK) tahun 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mengisi formasi
  • Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan

Formasi Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan mencakup berbagai bidang, antara lain:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis Lainnya seperti:
    • Pengelola Umum Operasional
    • Operator Layanan Operasional
    • Pengelola Layanan Operasional
    • Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

1. Pengusulan Kebutuhan oleh Instansi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

Usulan mencakup:

  • Jumlah kebutuhan
  • Jenis jabatan
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan
  • Ketersediaan anggaran

2. Penetapan oleh Menteri PANRB

Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk tiap instansi.

3. Pengusulan Nomor Induk (NI) ASN

Setelah mendapatkan penetapan kebutuhan, instansi memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN.

4. Penetapan dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

BKN kemudian menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam waktu paling lambat 7 hari kerja. Pegawai yang telah menerima NI akan diangkat resmi sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.


Langkah Strategis untuk Hindari PHK Massal

Program PPPK Paruh Waktu menjadi solusi strategis dari pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai non-ASN. Langkah ini sejalan dengan prinsip penataan pegawai yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri


Kesimpulan: PPPK Paruh Waktu sebagai Jalan Tengah Penataan ASN

Dengan hadirnya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan jalan tengah yang adil dan efisien untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang belum berhasil menjadi ASN penuh. Skema ini tak hanya menjaga keberlangsungan layanan publik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan karier para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Penulis: Eka sri indah lestary