Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Mengapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga oleh Prajurit TNI?

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Mengapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga oleh Prajurit TNI?

Baru-baru ini, beredar informasi mengenai penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, informasi ini langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, rumah pribadi Febrie Adriansyah juga dijaga oleh prajurit TNI, yang memunculkan berbagai pertanyaan. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa ada penjagaan dari TNI? Berikut ulasannya.

Baca juga: Cruz Azul Tumbangkan LA Galaxy Lewat Drama Adu Penalti di Leagues Cup 2025

1. Kejagung Bantah Ada Penggeledahan di Rumah Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa informasi mengenai penggeledahan tersebut tidak benar. "Sampai hari ini tidak ada penggeledahan," ungkapnya dalam pernyataan yang disampaikan di kantor Kejagung.

Pihak Kejagung bahkan mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah juga telah dimintai keterangan terkait isu penggeledahan yang beredar. Namun, sampai saat ini tidak ada bukti atau laporan yang mendukung klaim tersebut.

2. Kenapa Rumah Jampidsus Dijaga TNI?

Sementara itu, alasan mengapa rumah Febrie Adriansyah dijaga oleh prajurit TNI terungkap setelah penjelasan dari Mabes TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa penjagaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, penjagaan ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang hingga kini masih berlaku. Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa TNI akan memberikan pengamanan kepada pejabat-pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, termasuk Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap Jampidsus, merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kristomei.

3. Penjagaan oleh TNI: Bukan untuk Menghalangi Proses Hukum

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa peran prajurit TNI dalam pengamanan tidak bertujuan untuk menghalangi proses hukum apapun yang mungkin sedang berlangsung. TNI, menurutnya, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati kewenangan lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.

TNI berkomitmen untuk selalu profesional dan netral, serta menjaga sinergi yang positif dengan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Penempatan prajurit TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, jelasnya, dilakukan untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, bukan untuk campur tangan dalam masalah hukum.

4. Apa Dampak dari Penjagaan TNI terhadap Proses Hukum?

Meskipun penjagaan oleh prajurit TNI mendapat perhatian publik, pihak TNI menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum yang berlaku. Pengamanan ini dilakukan hanya untuk menjaga keamanan dan keselamatan pejabat yang terlibat dalam proses hukum di Kejaksaan Agung, tanpa mengganggu independensi lembaga hukum lainnya.

TNI juga menegaskan bahwa segala tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang ada. Hal ini memastikan bahwa meskipun ada penjagaan, proses hukum akan tetap berjalan tanpa ada hambatan.

Baca juga : Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI

Kesimpulan

Rumah Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung, memang dijaga oleh prajurit TNI, namun ini bukan karena adanya penggeledahan dari pihak Polda Metro Jaya. Penjagaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban TNI untuk memberikan perlindungan sesuai dengan Peraturan Presiden dan MoU yang ada. TNI memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, bukan untuk menghalangi proses hukum apapun yang berlangsung. Dengan demikian, meskipun ada perhatian publik terkait pengamanan ini, TNI menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menghormati supremasi hukum.

Penulis : adilah az-zahra