Latar Belakang Penjagaan Rumah Jampidsus oleh TNI
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut dijaga oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), memicu spekulasi terkait adanya penggeledahan oleh aparat kepolisian.
Baca juga:Cody Gakpo Cetak 3 Gol dalam Laga Kontra Athletic Bilbao, Termasuk Satu Gol Bunuh Diri
Isu Penggeledahan oleh Polda Metro Jaya
Beredar kabar bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hendak melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Febrie Adriansyah pada Kamis, 31 Agustus 2025. Namun, penggeledahan tersebut disebut-sebut batal karena adanya penjagaan dari personel TNI.
Klarifikasi dari Kejaksaan Agung
Menanggapi kabar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya penggeledahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada kegiatan penggeledahan oleh polisi di rumah Jampidsus. Ia juga mempertanyakan sumber informasi tersebut.
Dasar Hukum Penempatan Prajurit TNI
Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Penempatan prajurit TNI di rumah Jampidsus Febrie dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.
Nota Kesepahaman TNI dan Kejagung
Selain Perpres, penjagaan juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan Nomor NK/6/IV/2023. MoU ini masih berlaku dan mengatur kerja sama pengamanan terhadap lingkungan kejaksaan, termasuk pejabat tinggi seperti Jampidsus.
Penegasan dari Mabes TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan adalah bagian dari tugas resmi dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Komitmen TNI pada Supremasi Hukum
TNI menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan secara profesional, netral, dan dalam semangat sinergi dengan institusi lain. Penjagaan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya intervensi, melainkan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
Penulis: Nur aini