Pernikahan antara pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha berakhir dengan perceraian yang menarik perhatian publik. Gugatan cerai yang diajukan Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa secara verstek pada Senin, 25 Agustus 2025. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan cerai verstek? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Cerai Verstek?
Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dikeluarkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Dalam kasus Arhan dan Azizah, meskipun Azizah sudah dipanggil secara sah, ia tetap tidak hadir dalam persidangan.
Prosedur dan Alasan Putusan Verstek
Meskipun putusan verstek mengarah pada kemenangan penggugat, hal ini tidak otomatis mengabulkan gugatan. Hakim tetap memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat untuk memastikan alasan perceraian. Sebelum memutuskan perkara secara verstek, pengadilan harus melakukan pemanggilan resmi lebih dari satu kali kepada pihak tergugat, berdasarkan alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah
Jika tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil, sidang akan tetap dilanjutkan. Dalam kondisi seperti ini, hakim memutuskan perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat. Hal ini yang terjadi dalam kasus Arhan dan Azizah. Azizah Salsha tidak hadir dalam sidang pertama pada 11 Agustus 2025 dan juga tidak datang pada sidang kedua pada 25 Agustus, sehingga majelis hakim memutuskan perceraian mereka secara verstek.
baca juga:Dosen Teknokrat Laksanakan Kampus Berdampak di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Hak Hukum Tergugat Setelah Cerai Verstek
Meski sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding. Setelah putusan, pihak tergugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan keputusan pengadilan.
penulis:Anis puspita sari